Senin, 29 November 2010

Pertentangan dan Integrasi Masyarakat dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Adat istiadat jawa memiliki pertentangan yang sangat terlihat dalam kebudayaan-kebudayan setiap daerah. Kebudayaan jawa tentunya sangat bertentangan dengan kebudayaan daerah-daerah lainnya. Mungkin banyak kemiripan atau sedikit pertentangan yang ada tapi, kebudayaan penduduk jawa memiliki ke-khasannya sendiri. Adat istiadat dalam Masyarakat sudah sangat melekat. Adat ini di awali oleh para nenek moyang mereka yang sudah terbiasa dengan hal-hal yang membutuhkan ketelatenan.

Adat istiadat tradisional Jawa dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh ketenteraman hidup lahir dan batin.Bagi orang Jawa,mengadakan upacara tradisional itu dalam rangka memenuhi kebutuhan spiritualnya,supaya eling marang purwa daksina.Tradisi kebatinan orang Jawa itu sebenarnya bersumber dari ajaran agama yang diberi hiasan budaya daerah.Oleh karena itu,orientasi kehidupan rohani orang Jawa senantiasa memperhatikan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun menurun oleh nenek moyangnya.

Di samping itu,upacara tradisional dilakukan orang Jawa dalam rangka memperoleh solidaritas sosial,lila lan legawa kanggo mulyaning negara.Upacara tradisional juga menumbuhkan etos kerja kolektif,yang tercermin dalam ungkapan gotong-royong nyambut gawe.Dalam berbagai kesempatan,upacara tradisional itu memang dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang.Mereka melakukan ritual ini dengan dipimpin oleh para sesepuh dan pinisepuh masyarakt.Upacara tradisional juga berkaitan dengan lingkungan hidup.

Masyarakat Jawa mempercayai bahwa lingkungan hidup itu perlu dilestarikan dengan cara ritual-ritual keagamaan yang mengandung nilai kearifan lokal.Ensiklopedi Adat -Istiadat Budaya Jawa ini menguraikan tata laksana berbagai upacara tradisional secara lugas,pantas dan tuntas.Sebuah buku ensiklopedi bermutu yang perlu dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk kehidupan masyarakat tradisional Jawa.

Adat ini sudah melekat pada manusia dari mereka lahir sampai mati. Mulai dari seorang ibu yang hamil, Pada saat si Ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki, dan demikian sebaliknya jika anaknya perempuan. Sedangkan di saat kehamilan berusia 7 (tujuh) bulan, diadakan hajatan nujuhbulan atau mitoni. Disiapkanlah sebuah kelapa gading yang digambari wayang dewa Kamajaya dan dewi Kamaratih(supaya si bayi seperti Kamajaya jika laki-laki dan seperti Kamaratih jika perempuan), kluban/gudangan/uraban (taoge, kacang panjang, bayem, wortel, kelapa parut yang dibumbui, dan lauk tambahan lainnya untuk makan nasi),dan rujak buah. Disaat para Ibu makan rujak, jika pedas maka dipastikan bayinya nanti laki-laki. Sedangkan saat di cek perut si Ibu ternyata si bayi senang nendang-nendang, maka itu tanda bayi laki-laki.
Lalu para Ibu mulai memandikan yang mitoni disebut tingkeban, didahului Ibu tertua, dengan air kembang setaman (air yang ditaburi mawar, melati, kenanga dan kantil), dimana yang mitoni berganti kain sampai 7 (tujuh) kali. Setelah selesai baru makan nasi urab, yang jika terasa pedas maka si bayi diperkirakan laki-laki.

Bukan hanya kelahiran yang mempunyai adat atau ritual sendiri dalam adapt jawa tapi juga ada ritual dalam acara seperti melamar, perkawinan bahkan kematian. Dalam masyarakat jawa untuk cara melamar dan perkawinan juga di butuhkan ketelitian melihat bibit, bebet dan bobot sebuah keluarga besan.

Banyak sekali hal yang bertentangan dengan kebudayaan-kebudayaan lainnya. Bahkan terkadang banyak sekali beberapa masyarakat yang bukan termasuk orang Jawa menganggap hal ini gila. Karena terlalu banyak hal-hal yang rumit yang dilakukan.
Dalam budaya jawa ada yang di sebut juga dengan Narada. Batara Narada ialah batara pengadil dan penyampai berita ke Pandawa. Batara Narada tadinya bernama Kanekaputra. Saat ia itu ia masih berupa Dewa yang bagus rupanya. Untuk mengejar kesaktiannya, maka Kanekaputra bersemadi di tengah samudera dengan tidak bergerak-gerak. Oleh Batara Guru hal ini dianggapnya sebagai usaha Kanekaputra untuk menguasai Suryalaya. Maka diperintahkannya semua dewa untuk menyerang Kanekaputra dengan segala macam senjata agar gagallah semadinya. Namun Kanekaputra tetap pada semadinya, dan tetap tidak bergerak. Akhirnya Batara Guru sendiri pergi ke hadapan Kanekaputra, dan terjadilah bantah-membantah antara keduanya. Dalam hal ini, Batara Guru keluar sebagai pihak yang kalah-bantah. Maka untuk seterusnya Batara Guru memanggil Kanekaputra dengan kakang, kanda, karena merasa lebih muda.

Suatu ketika amat murkalah Batara Guru, hingga dikutuknya Kanekaputra sehingga berwujud seperti sekarang, kemudian ia dipanggil dengan Narada. Masih banyak lagi kebuadayaan yang dilakukan selain Narada ini, ini adalah sedikit contoh tentang beberapa anggapan suatu kebudayaan.

Namun, setidaknya walaupun demikian banyak juga para masyarakat lain yang bisa memaklumi apa yang di lakukan dalam adat istiadat jawa ini. Contohnya banyak sekali pernikahan pada beda ras, adat dan beda suku, tapi tetap saja berjalan lancer dengan bisa mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam kebudayaan masing-masing mempelai dalam suatu pernikahan.

Keadaan masyarakat Jawa ini berarti membuktikan bahwa adanya dasar perimbangan pertentangan mengenai sebuah adat suatu daerah itu sendiri yang berlaku prinsip kepercayaan. Adat dalam masyarakat jawa ini itu bersifat kekal walau berubah-ubah menjadi lebih modern. Demikian pula alam yang nyata ini. Alam kekal sampai kiamat, tetapi dibalik alam itu mengalami perubahan pula.


Referensi

  • Santa Semara, Adat Istiadat Jawa Manusia.Publised in Budaya tanggal 12 September 2007
  • M.Hum Dr. Purwadi, "Sejarah Dan Kebudayaan" : Ensiklopedi Adat Istiadat Budaya Jawa

Sabtu, 27 November 2010

UTS PTA 2010 - 1IA16 Gunadarma

Haduhhhhhhh bentar lagi UTS.. mabokkkk dehhhh. hehehe jadwal sudah padet banget nih kaya orang sibuk. hehehehe
harus belajar yang bener. biar IP'y besar.. hehehe sadaaappppp.. wkwkwkwk
tapi aku heran, semua kampus udah selese UTS ko kampusku baru mulai yah ??? nih liat aja jadwalnyaaaa

Jadwal Kuliah (1IA16) - UTS PTA 2010

HariTanggalMata KuliahWaktuRuang
Senin06/12/10Algoritma & Pemrograman 14J1108
Senin06/12/10Algoritma & Pemrograman 14J1109
Jum'at03/12/10Peng.Teknologi Komp.&Informatika **31J1108
Jum'at03/12/10Peng.Teknologi Komp.&Informatika **31J1109
Rabu08/12/10Fisika dan Kimia Dasar 13J1408
Rabu08/12/10Fisika dan Kimia Dasar 13J1409
Kamis09/12/10Bahasa Inggris 13J1108
Kamis09/12/10Bahasa Inggris 13J1109
Senin13/12/10Matematika Dasar 12J1108
Senin13/12/10Matematika Dasar 12J1109
Rabu15/12/10Matematika Informatika 1 **3J1108
Rabu15/12/10Matematika Informatika 1 **3J1109
Kamis16/12/10Pendidikan Kewarganegaraan3J1108
Kamis16/12/10Pendidikan Kewarganegaraan3J1109




Kode
Waktu
Jam
Keterangan
1
I
08.30 . 10.00
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
2
II
10.30 . 12.00
3
III
13.00 . 14.30
4
IV
15.00 . 16.30
5
V
18.15 . 19.45
Ujian Malam Semua hari
6
VI
20.00 . 21.30
11
I
09.00 . 10.30
Ujian Pagi Khusus Jum.at
21
II
13.30 . 15.00
31
III
15.30 . 17.00

Minggu, 21 November 2010

Itazurra Na Kiss versi Korea

nihhhh ada drama korea yang udah d itunggu sama sahabatku, dia mau tau banget gimana versi korea setelah dia nonton si Naoki di Itazura Na Kiss.. hmmm. dan ternyata Playful Kiss versi korea ini yang berjudul Mischievous Kiss.
dalam penayangan pertama drama ini pada 1 September 2010 rattingnya kurang menarik hanya mencapai 3 %. ummm. saya sih kurang mengerti dengan drama ini, saya hanya ikut-ikutan sahabat saya menonton (karena waktu drama versi jepang saya di paksa agar menontonnya. hmmmmmm).. saya tertarik untuk menonton karena pemainnya adalah si oppa Kim Hyun Joong heheheh



 Mau tau lebih Jelas ceritanya nonton sendiri deh. soalnya saya juga lagi nonton. hehehhe

Sabtu, 20 November 2010

Kesenangan baru

Ummmm..
wenak banget yah hari ini tanpa tugas yang menumpuk. seharian hanya buka si lapy dan langsung browsing sesukaku. ummm, tapi sekarang aku lagi ketagihan buka youtube hehehhe lagi suka sama boy band asal korea SS501 yang membernya beranggotakan 5 orang Kim Hyun Joong, Heo Young Saeng, Kim Kyu Jong, Park Jung Min, dan Kim Hyung Joon hihihihi

lagunya keren-keren :) apalagi yang like love this .:) mantaaaappppp 10 jempol buat mereka.:)

Sabtu, 13 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. PENGERTIAN

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial ini, maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang bersetara.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya ;
2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besa masyarakat.
Pitirim A.Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tesusun secara bertingkat (hierarchis)”.


II. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1) adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;
2) adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa ;
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh ;
4) adanya orangorang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlawmen) ;
5) adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri ;
6) adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidakstabilan ekonomi itu secara umum.


III. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

▪ Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.
▪ Terjadi dengan sengaja
Sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu teradapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.
Didalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:
1) Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2) Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).


IV. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.


V. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membag pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.
Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

1) Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
5) Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :
1) Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.
2) Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
3) Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.
4) Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.
Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

Warga Negara dan Negaranya

Pada awalnya, sebelum Negara terbentuk, setiap individu mempunyai kebebasan untuk memilih atau melakukkan keinginannya. Jadi, dalam setiap yang dilakukan itu mereka tidak memiliki aturan, awalnya cara ini bisa dilakukkan tapi, lama-kelamaan manusia itu sendiri merasa jenuh dan berfikir semakin banyak manusia di bumi maka akan terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu yang satu dan yang lainnya, dan itu menimbulkan terjadinya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Hal itu, akan membuat satu sama yang lainnnya menjadi tidak nyaman, dan pada saai itulah manusia  merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia dalam sebuah Negara.

Negara dan Warga Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (Unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
·        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·        Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat (Federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Negara dan Hukumnya
Dalam suatu Negara memiliki hukum-hukum yang harus di ikuti dan di patuhi. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
·        adanya perintah atau larangan
·        perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·        Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan
·        Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
·        Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. Menurut bentuknya “hukum” dibagi dalam :
·        Hukum tertulis, yang terbagi atas :
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
    2. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
·        Hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·        Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·        Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·        Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·        Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·        Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·        Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·        Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
  1. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·        hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·        hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·        hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·        hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·        hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
·        hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya